Ini yang perlu kalian ketahui untuk mengantisipasi jika kejadian menimpa salah satu kerabat ditempat kerja.Semisalkan anggota keluarga kita mengalami kecelakaan ketika pulang kerja tertabrak truk atau kecelakaan tunggal sampai kehilangan nyawanya,apakah Perusahaan wajib membayarkan santunan dan pesangon?Jawabnya,Ya.Hak ini berlaku pada Perusahaan yang belum mengeluarkan BPJS pada Karyawan sekalipun.
Masyarakat kita yang sebagian besar masih bergantung pada Perusahaan yang masih berkembang kadang hanya pasrah ketika dirinya sebagai pekerja tidak terdaftar di BPJS ketenagakerjaan,karena pikirnya sudah mendapat pekerjaan dan menerima gaji tiap bulannya untuk keluarga tercinta itu sudah lebih dari cukup.Justru pikiran yang demikian akan membuat masalah dikemudian hari.
Tidak ada satu orangpun yang menginginkan musibah terjadi terhadap keluarganya,akan tetapi,kita harus berjaga-jaga seandainya takdir Allah berkata lain.
Banyak yang tidak paham Undang-undang sehingga ketika kerabatnya mengalami musibah mereka hanya pasrah dan menerima santunan ala kadarnya dari Perusahaan.Apalagi jika Perusahaan berdalih bahwa pekerja tersebut hanya bisa menerima santunan tanpa pesangon karena musibah terjadi diluar Perusahaan tempatnya bekerja ditambah karyawan tersebut belum didaftarkan BPJS ketenagakerjaan.
Untuk lebih jelasnya,akan saya paparkan hak-hak apa saja yang wajib dibayarkan oleh Perusahaan jika Karyawan mengalami kecelakaan ditempat kerja maupun setelah pulang dari tempatnya bekerja dengan masih memakai seragam Perusahaan.
Hal ini sudah tertuang dalam Undang-undang Ketenagakerjaan jadi harus dibayarkan hak nya sesuai Undang-undang yang berlaku.
- Pesangon PHK Meninggal Dunia Pasal 166 UU 13 Thn 2003 perusahaan wajib membayar sebesar 2 x PMTK dan diserahkan ke ahli waris.
- BPJS (Ketenagakerjaan dan Kesehatan) wajib dilaksanakan oleh semua perusahaan, bila perusahaan tidak melaksanakan ada sangsi pidana dan denda, konsekuensi bila perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya segala hak yang seharusnya diterima pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan wajib dibayarkan perusahaan (JHT (bila sdh dilakukan pemotongan upah namun blm dibayarkan ke BPJS), JKM, Jaminan Pensiun (bila sdh dilakukan pemotongan upah namun blm dibayarkan) dan Beasiswa utk anak pekerja Rp.12jt (bila karyawan masa iurannya sdh diatas 5thn).
Kedua hal tersebut wajib dibayarkan kepada ahli waris pekerja yang telah meninggal dunia.Semoga artikel sederhana ini bermanfaat untuk semua..

